Entri Populer

Minggu, 25 September 2011

Z I N A D A N Q A D Z A F


1. Pengertian dan dasar hukum larangan zina
Zina adalah melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula hamba sahayanya
Dasar hukum larangan zina adalah Q.S. Al-Isra’ ayat 32.

2. Macam-macam zina dan hukumanya
- Zina Muhsan: zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan
Hukumanya: yaitu dirajam atau dilempari batu sampai mati (berdasarkan pengakuan pelaku dan disaksikan oleh empat orang saksi)
- Zina Ghairu Muhsan: yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan pernikahan (perjaka dan perawan)
Hukumanya dijilid (dicambuk 100 kali) jika masih hidup maka harus diasingkan ke daerah terpencil selama satu tahun. Dasarnya adalah Q.S. An-Nur ayat 2

3. Hikmah dilarangnya zina
- Menjaga kesucian dan harga diri setiap manusia baik dihadapan Allah dan dalam pandangan manusia lainya
- Terpeliharanya keturunan yang sah dan jelas berasal dari keluarga yang baik-baik secara hukum agama dan Negara
- Terjaga dari penyakit-penyakit kotor, berbagai penyakit kelamin, HIV dan AIDS yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya
- Dengan had zina membuat orang-orang yang melihatnya takut untuk melakukan zina
4. Cara menjauhi perbuatan zina
- Yakinkan dalam hati bahwa perbuatan zina itu larangan Allah swt
- Tanamkan dalam hati bahwa perbuatan zina itu keji, nista, dan jalan buruk
- Hindari pergaulan bebas yang mengarah pada seks bebas
- Hindari berdua-duan dengan lawan jenis, agar setan tidak menggoda
- Berdoalah kepada Allah swt agar terhindar dari godaan syetan dan perbuatan zina




QADZAF DAN HUKUM QADZAF
Secara bahasa qadzaf artinya melempar
Secara istilah syara’ qadzaf artinya melempar tuduhan berbuat zina kepada orang lain jika tidak disertai bukti dan saksi
Hukumnya haram=memfitnah
Firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 23.

1. Had qazdaf
Orang yang menuduh orang lain berbuat zina, dan tuduhanya tidak dapat dibuktikan dan tidak ada 4 orang saksi. Hukumanya didera 80 kali. Firman Allah swt dalam surat An-Nur ayat 4.
Jika hamba sahaya yang menuduh berbuat zina tanpa bukti yang kuat maka hukumanya adalah 40kali cambukan
2. Syarat-syarat orang yang terkena had qadzaf
- Orang yang menuduh sudah baligh, berakal sehat, dan bukan orang tua dari yang dituduh, seperti ayah, ibu, kakek atau nenek dan seterusnya
- Orang yang dituduh adalah orang yang baik-baik dalam arti ia adalah seorang muslim atau muslimah, baligh, berakal sehat, dan tidak pernah melakukan perbuatan zina
2. Syarat-syarat gugurnya had qadzaf
- Mampu menghadirkan 4 orang saksi
- Pihak tertuduh memaafkan perbuatanya
- Bagi suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dapat luput dari hukuman bila ia mampu menghaditkan 4 orang saksi atau berani bersumpah dengan menyebut nama Allah swt sebanyak 4 kali
3. Hikmah qadzaf
- Supaya orang tidak sembarangan menuduh orang lain, tanpa bukti dan saksi yang kuat
- Dapat menjaga nama baik seseorang dari tuduhan dan fitnah yang kejam, sehingga harga dirinya tidak tercemar
- Membuat manusia selalu berupaya menjaga sikapnya agar tidak menimbulkan fitnah
4. Menjauhi perbuatan qadzaf
- Tanamkan keyakinan bahwa perbuatan qadzaf tanpa bukti dan saksi adalah merupakan perbuatan fitnah
- Mulailah dari sekarang berusaha menjauhi perbuatan qadzaf
Berdoalah kepada Allah swt agar diberi kekuatan untuk menghindari sikap perbuatan qadzaf

2 komentar:

  1. bgaimna cra meyakini bhwa prbuatan zina itu larangan allah swt....???
    serta menanamkannya itu bgaimna...????

    "romli"

    BalasHapus
  2. info yang berharga agar kita tidak terjerumus dalam dosa besar berzina

    BalasHapus

silahkan komentar Anda disini,