Senin, 26 September 2011

contoh RPP Fiqih


RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Mata Pelajaran : Fiqih
Satuan pendidikan : MAN Wates I Kulon Progo
Kelas / Semester : XI / Gasal
Pertemuan ke : 10 dan 11
Waktu : 4 X 45’
Standar kompetensi : 2. Memahami ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya
I. Kompetensi Dasar
1. Menjelaskan proses peradilan dalam Islam
2. Mengidentifikasi ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradilan Islam
II. Indikator
1. Menjelaskan pengertian peradilan
2. Menjelaskan kedudukan semua orang di depan peradilan Islam
3. Menjelaskan fungsi peradilan dalam Islam
4. Menjelaskan proses peradilan dalam Islam
5. Menjelaskan pengertian dan fungsi hakim
6. Menyebutkan syarat-syarat dan macam-macam hakim
7. Menjelaskan adab/etika hakim
8. Menjelaskan hakim wanita
9. Menjelaskan pengertian dan fungsi saksi
10. Menjelaskan syarat-syarat saksi
III. Materi Pembelajaran
1. Peradilan
2. Ketentuan hakim dan saksi dalam peradilan Islam
IV. Strategi Pembelajaran
- Ceramah,
- Tanya jawab,
- Praktek siswa cara siding pengadilan hasil pengamatan siswa
V. Tujuan Pembelajaran
1. Siswa diharapkan dapat menjelaskan pengertian peradilan
2. Siswa dapat menjelaskan fungsi peradilan
3. Siswa dapat menyebutkan hikmah peradilan
4. Siswa dapat menjelaskan pengertian hakim
5. Siswa dapat menyebutkan fungsi dan macam-macam hakim
6. Siswa dapat menunjukan ayat Al-Qur’an dan Hadist tentang berbuat adil jika menjadi hakim
7. Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat menjadi hakim dalam sidang pengadilan
8. Siswa dapat menjelaskan tata cara menjatuhkan hukuman
9. Siswa dapat menyebutkan etika/adab menjadi hakim
10. Siswa dapat menjelaskan kedudukan hakim wanita
11. Siswa dapat menjelaskan pengertian saksi dan menyebutkan syarat-syarat menjadi saksi
12. Siswa dapat menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta serta sangsi terhadap saksi palsu
13. Siswa dapat mencoba mempraktekan sidang seperti yang ia/mereka saksikan dalam seolah-olah sidang pengadilan
14. Siswa dapat menunjukan macam-macam bukti, misalnya saksi, barang bukti, pengakuan terdakwa, sumpah, dan pengetahuan atau keyakinan hakim
15. Siswa dapat menyebutkan pokok-pokok kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
16. Siswa dapat menyebutkan fungsi peradilan agama

VI. Langkah-langkah Pembelajaran

No. Kegiatan Pembelajaran Alokasi Waktu Life skill yang diharapkan
1. Awal:
- Guru memberikan salam pembukaan saat masuk ke ruang kelas dan menanyakan keadaan siswa
- Guru memberikan pertanyaan-pertanyaan tentang pelajaran yang telah lalu
- Kemudian mengingatkan tugas minggu lalu tentang pengamatan mengikuti sidang di pengadilan untuk di coba dipraktekan
- Guru menjelaskan tujuan pembelajaran tentang cara praktek keadilan
2’


3’






5’

2. Inti:
- Guru membentuk beberapa kelompok siswa yang akan mempraktekan cara sidang di pengadilan
- Guru menjelaskan cara permainan dalam proses persidangan
- Setiap kelompok terdiri dari hakim, tergugat, penggugat, jaksa penuntut umum, saksi, dan bukti-bukti
- Masing-masing kelompok menyiapkan materi yang akan disidangkan
- Setiap kelompok berhak memberikan penilaian terhadap terhadap setiap kelompok yang sedang praktek sidang
- Penilaian terhadap materi sidang, cara bersidang, cara hakim memutuskan perkara, cara saksi dalam persaksian, dan cara jaksa penuntut umum, dan tugas panitera
- Guru mengambil dan mengumpulkan nilai dari masing-masing kelompok
Pertemuan I

50’









Pertemuan II

50’



10’
3. Penutup
- Guru menjumlahkan nilai dari tiap-tiap kelompok untuk diperhitungkan sebagai nilai akhir
- Guru memberikan saran dan arahan dari praktek permainan sidang ditinjau dari hukum Islam, seperti bertindak sebagai hakim, penggugat, tergugat, dan sumpah
- Guru menyimpulkan dari contoh persidangan
- Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya
- Guru menginformasikan untuk ulangan minggu depan
- Guru mengakhiri pelajaran dengan mengucapkan salam penutup
3’


10’




2’



3’

2’

VII. Penilaian
1. Tugas individu (terlampir)
2. Nilai hasil latihan praktek proses persidangan dari kelompok-kelompok siswa
VIII. Sumber / alat
1. Sumber
a. Buku PAI Fiqih untuk MA kelas XI
Karangan: Drs. Djedjen Zainuddin, M.A.
Drs. H. Mundzier Suparta, M.A.
Penerbit PT Karya Toha Putra, Semarang, 2010
b. LKS Fiqih
c. Hasil pengamatan masing-masing siswa dalam kelompoknya (melihat persidangan di pengadilan)
2. Alat
Wihte board / papan tulis, kapur tulis / spidol



Wates, 30 Juli 2010

Mengetahui,
Kepala Madrasah, Guru Mata Pelajaran,



Drs. H. Jazim, M.Pd.I Hj. Sumarni Hanan, S.Pd.I
NIP. 19581212 198603 1 001 NIP. 19551027 198703 2 001

































Bentuk soal uraian:

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat tapi jelas!
1. Jelaskan pengertian peradilan!
2. Jelaskan fungsi peradilan dalam Islam!
3. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hakim menurut sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud!
4. Apakah tujuan sumpah dalam sidang pengadilan? Jelaskan!
5. Apakah fungsi peradilan agama? Sebutkan dan jelaskan!
Kunci jawaban:
1. Peradilan adalah

1 komentar:

  1. assalamu'alaikum!!!
    Pak boleh minta di kirimin ke email ana. makasih.

    BalasHapus

silahkan komentar Anda disini,