Senin, 26 September 2011
contoh RPP Fiqih
RANCANGAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran : Fiqih
Satuan pendidikan : MAN Wates I Kulon Progo
Kelas / Semester : XI / Gasal
Pertemuan ke : 10 dan 11
Waktu : 4 X 45’
Standar kompetensi : 2. Memahami ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya
I. Kompetensi Dasar
1. Menjelaskan proses peradilan dalam Islam
2. Mengidentifikasi ketentuan tentang hakim dan saksi dalam peradilan Islam
II. Indikator
1. Menjelaskan pengertian peradilan
2. Menjelaskan kedudukan semua orang di depan peradilan Islam
3. Menjelaskan fungsi peradilan dalam Islam
4. Menjelaskan proses peradilan dalam Islam
5. Menjelaskan pengertian dan fungsi hakim
6. Menyebutkan syarat-syarat dan macam-macam hakim
7. Menjelaskan adab/etika hakim
8. Menjelaskan hakim wanita
9. Menjelaskan pengertian dan fungsi saksi
10. Menjelaskan syarat-syarat saksi
III. Materi Pembelajaran
1. Peradilan
2. Ketentuan hakim dan saksi dalam peradilan Islam
IV. Strategi Pembelajaran
- Ceramah,
- Tanya jawab,
- Praktek siswa cara siding pengadilan hasil pengamatan siswa
V. Tujuan Pembelajaran
1. Siswa diharapkan dapat menjelaskan pengertian peradilan
2. Siswa dapat menjelaskan fungsi peradilan
3. Siswa dapat menyebutkan hikmah peradilan
4. Siswa dapat menjelaskan pengertian hakim
5. Siswa dapat menyebutkan fungsi dan macam-macam hakim
6. Siswa dapat menunjukan ayat Al-Qur’an dan Hadist tentang berbuat adil jika menjadi hakim
7. Siswa dapat menyebutkan syarat-syarat menjadi hakim dalam sidang pengadilan
8. Siswa dapat menjelaskan tata cara menjatuhkan hukuman
9. Siswa dapat menyebutkan etika/adab menjadi hakim
10. Siswa dapat menjelaskan kedudukan hakim wanita
11. Siswa dapat menjelaskan pengertian saksi dan menyebutkan syarat-syarat menjadi saksi
12. Siswa dapat menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta serta sangsi terhadap saksi palsu
13. Siswa dapat mencoba mempraktekan sidang seperti yang ia/mereka saksikan dalam seolah-olah sidang pengadilan
14. Siswa dapat menunjukan macam-macam bukti, misalnya saksi, barang bukti, pengakuan terdakwa, sumpah, dan pengetahuan atau keyakinan hakim
15. Siswa dapat menyebutkan pokok-pokok kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
16. Siswa dapat menyebutkan fungsi peradilan agama
VI. Langkah-langkah Pembelajaran
No. Kegiatan Pembelajaran Alokasi Waktu Life skill yang diharapkan
1. Awal:
- Guru memberikan salam pembukaan saat masuk ke ruang kelas dan menanyakan keadaan siswa
- Guru memberikan pertanyaan-pertanyaan tentang pelajaran yang telah lalu
- Kemudian mengingatkan tugas minggu lalu tentang pengamatan mengikuti sidang di pengadilan untuk di coba dipraktekan
- Guru menjelaskan tujuan pembelajaran tentang cara praktek keadilan
2’
3’
5’
2. Inti:
- Guru membentuk beberapa kelompok siswa yang akan mempraktekan cara sidang di pengadilan
- Guru menjelaskan cara permainan dalam proses persidangan
- Setiap kelompok terdiri dari hakim, tergugat, penggugat, jaksa penuntut umum, saksi, dan bukti-bukti
- Masing-masing kelompok menyiapkan materi yang akan disidangkan
- Setiap kelompok berhak memberikan penilaian terhadap terhadap setiap kelompok yang sedang praktek sidang
- Penilaian terhadap materi sidang, cara bersidang, cara hakim memutuskan perkara, cara saksi dalam persaksian, dan cara jaksa penuntut umum, dan tugas panitera
- Guru mengambil dan mengumpulkan nilai dari masing-masing kelompok
Pertemuan I
50’
Pertemuan II
50’
10’
3. Penutup
- Guru menjumlahkan nilai dari tiap-tiap kelompok untuk diperhitungkan sebagai nilai akhir
- Guru memberikan saran dan arahan dari praktek permainan sidang ditinjau dari hukum Islam, seperti bertindak sebagai hakim, penggugat, tergugat, dan sumpah
- Guru menyimpulkan dari contoh persidangan
- Guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya
- Guru menginformasikan untuk ulangan minggu depan
- Guru mengakhiri pelajaran dengan mengucapkan salam penutup
3’
10’
2’
3’
2’
VII. Penilaian
1. Tugas individu (terlampir)
2. Nilai hasil latihan praktek proses persidangan dari kelompok-kelompok siswa
VIII. Sumber / alat
1. Sumber
a. Buku PAI Fiqih untuk MA kelas XI
Karangan: Drs. Djedjen Zainuddin, M.A.
Drs. H. Mundzier Suparta, M.A.
Penerbit PT Karya Toha Putra, Semarang, 2010
b. LKS Fiqih
c. Hasil pengamatan masing-masing siswa dalam kelompoknya (melihat persidangan di pengadilan)
2. Alat
Wihte board / papan tulis, kapur tulis / spidol
Wates, 30 Juli 2010
Mengetahui,
Kepala Madrasah, Guru Mata Pelajaran,
Drs. H. Jazim, M.Pd.I Hj. Sumarni Hanan, S.Pd.I
NIP. 19581212 198603 1 001 NIP. 19551027 198703 2 001
Bentuk soal uraian:
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan singkat tapi jelas!
1. Jelaskan pengertian peradilan!
2. Jelaskan fungsi peradilan dalam Islam!
3. Sebutkan dan jelaskan macam-macam hakim menurut sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud!
4. Apakah tujuan sumpah dalam sidang pengadilan? Jelaskan!
5. Apakah fungsi peradilan agama? Sebutkan dan jelaskan!
Kunci jawaban:
1. Peradilan adalah
Minggu, 25 September 2011
Z I N A D A N Q A D Z A F
1. Pengertian dan dasar hukum larangan zina
Zina adalah melakukan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula hamba sahayanya
Dasar hukum larangan zina adalah Q.S. Al-Isra’ ayat 32.
2. Macam-macam zina dan hukumanya
- Zina Muhsan: zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan
Hukumanya: yaitu dirajam atau dilempari batu sampai mati (berdasarkan pengakuan pelaku dan disaksikan oleh empat orang saksi)
- Zina Ghairu Muhsan: yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan pernikahan (perjaka dan perawan)
Hukumanya dijilid (dicambuk 100 kali) jika masih hidup maka harus diasingkan ke daerah terpencil selama satu tahun. Dasarnya adalah Q.S. An-Nur ayat 2
3. Hikmah dilarangnya zina
- Menjaga kesucian dan harga diri setiap manusia baik dihadapan Allah dan dalam pandangan manusia lainya
- Terpeliharanya keturunan yang sah dan jelas berasal dari keluarga yang baik-baik secara hukum agama dan Negara
- Terjaga dari penyakit-penyakit kotor, berbagai penyakit kelamin, HIV dan AIDS yang hingga saat ini belum ditemukan obatnya
- Dengan had zina membuat orang-orang yang melihatnya takut untuk melakukan zina
4. Cara menjauhi perbuatan zina
- Yakinkan dalam hati bahwa perbuatan zina itu larangan Allah swt
- Tanamkan dalam hati bahwa perbuatan zina itu keji, nista, dan jalan buruk
- Hindari pergaulan bebas yang mengarah pada seks bebas
- Hindari berdua-duan dengan lawan jenis, agar setan tidak menggoda
- Berdoalah kepada Allah swt agar terhindar dari godaan syetan dan perbuatan zina
QADZAF DAN HUKUM QADZAF
Secara bahasa qadzaf artinya melempar
Secara istilah syara’ qadzaf artinya melempar tuduhan berbuat zina kepada orang lain jika tidak disertai bukti dan saksi
Hukumnya haram=memfitnah
Firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 23.
1. Had qazdaf
Orang yang menuduh orang lain berbuat zina, dan tuduhanya tidak dapat dibuktikan dan tidak ada 4 orang saksi. Hukumanya didera 80 kali. Firman Allah swt dalam surat An-Nur ayat 4.
Jika hamba sahaya yang menuduh berbuat zina tanpa bukti yang kuat maka hukumanya adalah 40kali cambukan
2. Syarat-syarat orang yang terkena had qadzaf
- Orang yang menuduh sudah baligh, berakal sehat, dan bukan orang tua dari yang dituduh, seperti ayah, ibu, kakek atau nenek dan seterusnya
- Orang yang dituduh adalah orang yang baik-baik dalam arti ia adalah seorang muslim atau muslimah, baligh, berakal sehat, dan tidak pernah melakukan perbuatan zina
2. Syarat-syarat gugurnya had qadzaf
- Mampu menghadirkan 4 orang saksi
- Pihak tertuduh memaafkan perbuatanya
- Bagi suami yang menuduh istrinya berbuat zina, dapat luput dari hukuman bila ia mampu menghaditkan 4 orang saksi atau berani bersumpah dengan menyebut nama Allah swt sebanyak 4 kali
3. Hikmah qadzaf
- Supaya orang tidak sembarangan menuduh orang lain, tanpa bukti dan saksi yang kuat
- Dapat menjaga nama baik seseorang dari tuduhan dan fitnah yang kejam, sehingga harga dirinya tidak tercemar
- Membuat manusia selalu berupaya menjaga sikapnya agar tidak menimbulkan fitnah
4. Menjauhi perbuatan qadzaf
- Tanamkan keyakinan bahwa perbuatan qadzaf tanpa bukti dan saksi adalah merupakan perbuatan fitnah
- Mulailah dari sekarang berusaha menjauhi perbuatan qadzaf
Berdoalah kepada Allah swt agar diberi kekuatan untuk menghindari sikap perbuatan qadzaf